PERATURAN DASAR
RW 35 PERUMAHAN NOGOTIRTO V
DUSUN MLANGI, NOGOTIRTO, GAMPING, SLEMAN
YOGYAKARTA
PENDAHULUAN
Bahwa manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk sosial yang hidup dalam pergaulan masyarakat mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan hidup bersama sebagai suatu kepentingan bersama.
Untuk mewujudkan kepentingan bersama tersebut diperlukan peraturan dasar yang tertulis demi jelasnya hak dan kewajiban manusia sebagai anggota masyarakat, sebagai suatu bentuk permufakatan bersama dan didasari secara bersama-sama. Oleh karena itu di wilayah RW 35 Perumahan Nogotirto V dibuat peraturan dasar ini untuk kepentingan bersama.
KESEPAKATAN
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal 1
1. Rukun Wilayah 35 Perumahan Nogotirto V, Dusun Mlangi, Nogotirto, Gamping, Sleman adalah lembaga sosial kemasyarakatan yang berbentuk paguyuban, yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan Nogotirto V, yang terdiri atas 5 (lima) Rukun Tetangga dari 01 sampai dengan 05. Selanjutnya cukup disebut RW 35.
2. RW 35 bertujuan menciptakan peningkatan keimanan beragama, keamanan, ketertiban, kebersamaan, kekeluargaan diantara warganya, serta mewujudkan keindahan, kebersihan dan kenyamanan wilayahnya.
BAB II
PENGURUS
Pasal 2
1. Pengurus RW 35/PKK RW terdiri atas seorang Ketua (bila perlu dibantu oleh seorang Wakil Ketua), Sekretaris, Bendahara dan beberapa Seksi yang diperlukan.
2. Penyusunan Kepengurusan RW 35/PKK RW disesuaikan dengan keperluan saat itu.
3. Ketua RW 35/PKK RW dapat dipilih secara perwakilan atau secara langsung (dengan coblosan) oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 35 Perumahan Nogotirto V, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
4. Pemilihan Ketua RW 35/PKK RW dilaksanakan setelah dilakukan Pemilihan Ketua RT/PKK RT.
5. Penjaringan calon Ketua RW/PKK RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
6. Setiap RT dapat mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia dicalonkan.
7. Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW/RT/PKK satu periode sebelumnya seyogyanya tidak dipilih kembali, kecuali yang bersangkutan bersedia dicalonkan kembali.
Pasal 3
Pengurus RW berkewajiban mewujudkan tujuan RW 35 dengan berbagai kebijakan yang disetujui warga.
Pasal 4
Pengurus RW berhak membuat Surat Keputusan, Peraturan Tata Tertib, melakukan teguran dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan tata tertib.
Pasal 5
Setiap peraturan dan tata tertib harus dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan warga.
BAB III
KEPENDUDUKAN
Pasal 6
Penduduk RW 35 adalah semua orang yang tinggal di wilayah RW 35 paling sedikit 3 (tiga) bulan berturut-turut.
Pasal 7
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mewujudkan tujuan RW 35.
Pasal 8
Hak, kewajiban, aturan dan tata tertib kependudukan diatur dengan Peraturan dan Tata Tertib Kependudukan RW 35.
BAB IV
LINGKUNGAN PERUMAHAN
Pasal 9
1. Yang disebut jalan utama adalah jalan masuk perumahan dan jalan lingkar perumahan.
2. Jalan utama harus dibebaskan dari portal kecuali pada pintu masuk sebelah utara dan selatan.
3. Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dibuat polisi tidur.
4. Seluruh wilayah perumahan tidak boleh dipasang portal berbentuk pintu, kecuali pada pintu keluar perumahan.
5. Bagi warga yang sedang membangun/merenovasi rumah dilarang mengaduk semen diatas con block. Untuk mengaduk semen sebaiknya diberi alas tripleks.
6. Kerusakan con block diselesaikan tiap RT, tetapi apabila kerusakannya besar akan ditangani Pengurus RW.
7. Penerangan jalan merupakan tanggung jawab RT masing-masing.
BAB V
KEAMANAN
Pasal 10
1. Masalah keamanan merupakan masalah bersama, sehingga permasalahan yang timbul karena keamanan dimusyawarahkan seluruh warga.
2. Koordinator petugas keamanan adalah Seksi Keamanan RW, yang mempunyai kewenangan penuh mengatur masalah keamanan RW, termasuk absensi perugas.
3. Besarnya honor petugas keamanan dimusyawarahkan melalui perwakilan RT.
4. Jam kerja petugas kemanana untuk siang hari jam : 08.00 – 16.00, malam hari jam : 23.00 – 05.00. Sebelum pulang petugas mempunyai kewajiban membuka atau menutup portal sebelah selatan. Pos petugas keamanan ada di pintu utara.
5. Pengurus RT mempunyai kewajiban mencatat, mengawasi dan memantau warga yang kost diwilayah RT masing-masing.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 11
1. Keuangan RW 35 berasal dari iuran wajib warga, sumbangan sukarela dan segala kegiatan yang dapat menambah kas keuangan RW 35.
2. Besarnya iuran warga, serta kegiatan yang dapat menambah pendapatkan kas keuangan RW dimusyawarahkan dengan seluruh warga, melalui pertemuan di wilayah RT masing-masing.
Pasal 12
Semua biaya pengeluaran yang timbul dalam kegiatan Kepengurusan RW dibebankan kepada kas Keuangan RW atas dasar musyawarah RW dan perwakilan RT.
Pasal 13
Pengurus RW wajib membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja RW setiap awal tahun dalam surat keputusan.
BAB VII
DANA SOSIAL
Pasal 14
1. Pengurus RW berhak memungut dana sosial dari warga.
2. Dana sosial dimanfaatkan untuk membantu warga yang terkena musibah.
3. Besarnya dana sosial serta peruntukannya diatur dalam peraturan tata tertib dana sosial.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah warga merupakan kekuasaan tertinggi dalam RW 35.
2. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat atas dasar kebijaksanaan.
3. Musyawarah bertujuan menetapkan peraturan dan tata tertib RW serta memecahkan masalah bersama.
4. Hasil musyawarah dianggap syah, apabila disetujui oleh separo dari peserta musyawarah.
5. Keputusan musyawarah bersifat mengikat seluruh warga RW 35.
BAB IX
PERGANTIAN KEPENGURUSAN
Pasal 16
1. Masa kerja Kepengurusan RW/RT/PKK adalah 3 (tiga) tahun.
2. Pergantian Kepengurusan RW/RT/PKK dilakukan secara musyawarah atau secara pilihan langsung (dengan coblosan).
3. Seluruh biaya yang diperlukan untuk Pemilihan Pengurus RW/PKK RW dibebankan kepada kas Keuangan RW.
Pasal 17
Di dalam wilayah RW 35 dapat dibentuk lembaga-lembaga sosial untuk menunjang terwujudnya tujuan RW 35.
Pasal 18
1. PKK RW dan Pengurus Pemuda RW bertugas membantu Pengurus RW dalam mewujudkan tujuan RW 35, khususnya terhadap pembinaan anggotanya.
2. Pengurus Pemuda RW dipilih oleh anggotanya, dengan masa pengabdian sama dengan Pengurus RW 35.
Pasal 19
Ketua PKK RT/RW tidak harus istri Ketua RT/RW.
BAB X
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 20
Pengurus RW berhak mengadakan hubungan keluar dari wilayah RW, dengan catatan tidak menyimpang dari tujuan RW 35.
BAB XI
PERUBAHAN PERATURAN TATATERTIB DAN
PERUBAHAN PERATURAN DASAR
Pasal 21
1. Segala peraturan dan tata tertib yang berlaku dapat ditinjau kembali dan diubah setelah paling sedikit berlaku setahun dan disetujui oleh peserta musyawarah.
2. Peraturan dasar ini dapat ditinjai kembali setiap pergantian Kepengurusan RW dan dapat diubah bila disetujui oleh separo peserta musyawarah.
PENUTUP
Pada akhirnya kesadaran warga merupakan cerminan sikap kebersamaan dalam melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam peraturan dasar. Sebaik apapun kesepakatan peraturan yang telah dibuat tanpa adanya kesadaran dari warga untuk melaksanakannya secara ikhlas dan bertanggungjawab tentang apa yang telah disepakati bersama hanyalah merupakan kesepakatan yang kosong dan sia-sia belaka.
Nogotirto, Maret 2005
Pengurus RW 35 periode 2004-2006,
ttd
H. Maman Surakhman
K e t u a
Nderek sinau AD/ART-ne. Kulo saking Perumahan Pondok Permata Suci-Gresik
By: Mustakim, S.S. on December 24, 2008
at 2:56 am
Silahkan dimanfaatkan Pak, jika ada kritik dan saran silahkan juga sampaikan kepada kami, biar kami juga dapat memperbaiki diri. Selamat Berjuang memajukan Indonesia melalui tata paguyuban perumahan yang baik.
Salam hangat dari seluruh warga perumahan Nogotirto Limo yang bersemangat “tetanggaku adalah saudaraku” untuk seluruh warga perumahan Pondok Permata Suci di Gresik.
Djarot Purbadi
(Admin Blog)
By: djarotpurbadi on December 24, 2008
at 7:27 am
Nyuwun prikso, Bab III pasal 8 tentang kependudukan. Peraturan dan Tata Tertib Kependudukan RW 35 itu isinya apa ya? Biar semua mengetahui, kalau boleh mbok juga di “publish” di web ini. Nuwun
By: WIBISONO on December 26, 2008
at 1:04 pm
Pak Wibisono, naskah yang sudah dipublikasikan di blog ini asli dari Pak Isyuniarto. Memang dari naskah tersebut tidak ada “bagian penjelasan” seperti naskah peraturan yang umum ada. Saya tidak tahu apakah peraturan tentang kependudukan juga sudah ada dan terinci.
Jika belum ada, tentu menjadi tugas kita semua, khususnya pengurus RW dan RT untuk merumuskannya. Bahan yang dirumuskan ya berasal dari pikiran warganya. Mekanismenya bisa bermacam-macam, yang penting melibatkan semua “warga paguyuban perumahan Nogolimo” dalam semangat kebersamaan luhur “tetanggaku adalah saudaraku”.
Kita tunggu reaksi pengurus RW atau kita mulai dari “bawah” juga bisa.
By: djarotpurbadi on December 27, 2008
at 2:09 am
Terimakasih ada artikel ini, dapat menjadi tambahan informasi dan bila diijinkan akan saya tiru untuk RW saya di Komplek Perumahan Baturaden Bandung.
Sementara ini sepertinya belum punya AD/ART.
Matur nuwun mas.
By: bsdrajad on January 14, 2009
at 9:24 am
Pak Drajat, pasti boleh ditiru karena apa yang panjenengan anggap baik sumonggo diambil dan kapan-kapan gantian berbagi, begitu pak. Salam dari kami warga perumahan nogotirto elok limo.
By: djarotpurbadi on May 7, 2009
at 9:29 am
oke. 2009 ini kita bahas ad art nya , trim bos wibi
By: Yuwono Hadiwijoyo on February 4, 2009
at 6:23 am
Nyuwun sewu dan matur nuwun
Kulo saged nyontek sekedik AD/ART nya
By: setiawan on June 3, 2009
at 2:37 pm
Monggo Mas Setiawan, silahkan ditiru dan dikembangkan. Kami sangat bersyukur dan berbahagia jika bisa menyumbangkan hal-hal yang baik bagi sesama dalam kehidupan yang nyata. Jika berkenan, kami juga ingin belajar dari panjenengan, siapa tahu ada hal yang masih kurang dalam AD/ART perumahan kami.
Salam,
Admin
By: djarotpurbadi on June 4, 2009
at 3:13 am
Selamat Pagi Pak,
Minta izin saya mau mencontoh AD/ART untuk di perumahan kami di Batam
Mungkin sebagai acuan, disesuaikan dengan
kondisi yang ada..
Terima kasih
Bahrodin
By: Bahrodin on November 16, 2009
at 2:13 am
Silahkan Pak, kami senang bisa membagikan pengalaman sebagai sebuah amal kebaikan. Salam dari warga Perum Nogotirto Elok Limo untuk warga perumahan Bapak.
By: djarotpurbadi on November 16, 2009
at 3:57 pm
Yth. pak Jarot,
Kami dari Papua, kami sangat senang aturan bapak punya.
Kalau boleh kami akan tiru aturan bapak.
Terima kasih saya sampaikan.
Salam
Alex
By: Alex Marcus on November 22, 2009
at 3:12 pm
Assalamu’alaikum WW
Perkenalkan kami dari perumahan Darussalam Aceh Besar, mohon ijin kiranya diperbolehkan mengambil hikmah dari AD/ART bapak.
Saya sangat setuju dengan pemikiran bapak, sudilah kiranya bapak memberi ijin kepada kami untuk meniru aturan itu. Terima kasih
Wassalam
Muh. Ismail Zaini
By: Muh. Ismail Zaini on November 22, 2009
at 3:17 pm
Pak Alex dan Pak Zaini, dengan senang hati kami persilahkan Bapak berdua menggunakan AD/ART kami. Semoga memperoleh manfaat positif yang diharapkan. Terima kasih atas apresiasinya.
By: djarotpurbadi on November 23, 2009
at 2:57 pm
Yth Pak Jarot,
Kiranya Bapak tidak keberatan apabila Yang Bapak buat ini dapat kami gunakan sebagai acuan dalam penyusunan peraturan di tempat kami.
dari
Nur El Fajri
By: Nur El Fajri on December 4, 2009
at 2:21 am
Ibu, terima kasih atas apresiasi terhadap bahan yang kami miliki. Mengingat bahan tersebut sudah ada di ruang publik, tentu telah menjadi milik publik, apalagi kami tidak mencantumkan kalimat “penggunaan bahan ini harus seijin kami”. Jadi silahkan saja dimanfaatkan sesuai kebutuhan panjenengan. Sokur, kapan-kapan kami juga dikirimi karya panjenengan, biar ada juga proses perbaikan di rumah kami. Tentunya kami sangat senang ketika mendengar panjenengan berkenan memanfaatkan bahan kami itu.
Salam dan Sukses ya Ibu !
By: djarotpurbadi on December 5, 2009
at 12:49 am
Yth. Bp. Jarot
Pak Jarot, kami dari Demak, seperti Bu Nur El Fajri, kami juga ingin mengadopsi AD/ART RW Panjenengan sebagai acuan penyusunan AD/ART RW kami, mohon diijinkan, ya. Semoga ini bagian dari ibadah dan amal kebaikan panjenengan. Salam buat keluarga, buat keluarga Pak Asnawi, juga buat seluruh keluarga RW 35.
Salam,
Suprianto
By: Suprianto on December 21, 2009
at 2:26 am
Informasi Untuk warga RT 02.
Hari Minggu, jam 09.00 WIB agar berkumpul di Balai RW untuk berangkat ke Camping Ground Kalikuning pada acara “Serah Terima Pengurus RT dan Arisan Bpk/Ibu.
By: Tugiman on January 8, 2010
at 2:05 pm
Ralat:
Informasi Untuk warga RT 02.
Hari Minggu tgl 10 Januari 2010, jam 09.00 WIB agar berkumpul di Balai RW untuk berangkat ke Camping Ground Kalikuning pada acara “Serah Terima Pengurus RT dan Arisan Bpk/Ibu.
By: Tugiman on January 8, 2010
at 2:07 pm
Nderek sinau AD/ART nya. Kulo saking Perumahan slemn permai
By: Setyo wibowo on January 15, 2010
at 3:00 am
Assalamualaikum Pak RW,
Saya mohon ijin untuk mengadop AD/ART yang sudah bapak buat, untuk acuan saya membuat AD/ART di lingkungan saya.
Semoga amal baik bapak diterima Allah SWT. amin..
Wassallam,
By: Yandi on February 3, 2010
at 1:40 am
Bapak Yandi, silahkan dimanfaatkan, sebab kami yakin pengalaman baik akan berbuah baik jika disebarkan kepada siapapun.
By: djarotpurbadi on February 3, 2010
at 5:30 am
Assalamualaikum Pa Djarot,
Saya dari Perumahan Bojong Depok Baru I-Bogor, mohon ijin mengadop sesuai dengan kebutuhan untuk di lingkungan saya. Terima kasih
Wassalam
By: Chandra Wirawan on February 9, 2010
at 2:20 am
Bapak Chandra, silahkan naskah kami dimanfaatkan dengan leluasa. Terima kasih atas apresiasi dan perhatiannya.
By: djarotpurbadi on February 10, 2010
at 9:47 am
Assalamualaikum.sy mau bertanya adakah psl atau aturan kl ketua pkk RW itu hrs dr istri ketua RW? Mohon penjelasannya
By: Ida on February 9, 2010
at 5:09 am
Ibu Ida, kami tidak menganut arus yang selama ini sudah ada sebab ingin memberi keleluasaan kepada siapapun ibu-ibu yang ingin berpartisipasi secara aktif…tidak dibayangi oleh Bapak yang menjadi pengurus. Ketua PKK RT juga tidak harus istri Pak RT. Jadi menurut kami ini sebuah kebebasan yang transparan serta membuka demokrasi yang lebih terbuka. Selama ini suasananya sungguh hidup, para Bapak, Ibu dan Pemuda mengatur sendiri secara enak. Ketua Pemuda juga dipilih secara demokrasi, tidak otomatis putra Pak RW.
By: djarotpurbadi on February 10, 2010
at 9:51 am
assalamu’akum Wr.Wb.
luar bisa dengan pemikiran Bapak saya akan mencoba dan mohon ijin mngadopnya, berkenaan diwilayah kami perlu ada aturan-aturan main dgn kondisi wilayah kami snt terbuka sekali dalam perlahan kosong.
By: amir on March 30, 2010
at 4:28 am
sangat luar biasa dengan pemikiran Bapak saya akan mencoba dan mohon ijin mngadopnya, berkenaan diwilayah kami perlu ada aturan-aturan main dgn kondisi wilayah kami sngat terbuka sekali dalam perlahan kosong yg msh berstatus develover. serta pengunaan lahan2 kosong bkn haknya.
terima kasih
Bapak
sy Amir Perum Binong Tangerang
By: amir on March 30, 2010
at 4:34 am
assalammu’alaikum Pak Djarot
Saya selaku Pengurus RW di kota serang banten memerlukan susunan AD ART ini, mohon ijin mengadop AD ART ini. mudah mudahan dapat berguna.
Terima kasih
By: maryadi on June 15, 2010
at 6:39 am
Bapak, dengan senang hati kami mengijinkan tulisan AD-ART perumahan kami panjenengan gunakan (adop), ya semoga bermanfaat.
By: djarotpurbadi on June 15, 2010
at 10:35 am
Kepada yth Bapak jarot yang baik.
Mohon maaf sebelumnya kami mau membuat ad art untuk perumahan kami di pesonan permata gading sidoarjo.
Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
By: herry santoso on September 14, 2010
at 1:36 am
Bapak Herry Santoso dan Bapak-Ibu yang lain, silahkan dimanfaatkan isi naskah AD-ART Perumahan Nogotirto Elok V sesuai dengan kepentingan warga perumahan panjenengan. Semoga amal baik kita diterima Allah dan diberi berkah melimpah. Amien.
Salam,
Warga Perum Nogolimo
By: djarotpurbadi on September 15, 2010
at 1:11 am
Oh ya, mohon diklarifikasi. Naskah itu bukan karya saya melainkan karya bersama seluruh warga Perum Nogolimo. Kebetulan saja saya yang mengelola penayangan naskah tersebut. Demikian, semoga jelas semuanya.
Salam,
Djarot Purbadi
Catatan: tentang saya dapat diakses ke weblog http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com dan beberapa weblog yang lain. Jika ingin komunikasi via FB, alamat saya: http://www.facebook.com/home.php?#!/profile.php?id=100000367572054
By: djarotpurbadi on September 15, 2010
at 1:14 am
Malam tahun baru 2011 monggo sami kempal wonten Balai RW…
By: iswanto on December 30, 2010
at 3:42 pm
keamanan adalah tanggung jawab bersama itu saya sangat setuju bukan berarti tiap RT harus membuat portal dgn alasan keamanan. tergantung sistem keamanan security yg diterapkan misal meningkatkan kewaspadaan saat patroli rutin tiap jamnya, mematau setiap warga dan tamu yg masuk, dll. kalau ditempat kami malah tiap2 RT berlomba2 untuk memasang portal atas perintah ketua RW tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan warga sehingga harus rela memutar dulu saat mau keluar jala raya. matur suwun pak.
By: jono on March 20, 2011
at 7:08 am
perlu ditinjau ulang dengan perda yang baru…masa bakti LKD ( lembaga kemasyarakatan desa )
By: sekretaris rw.02 krajan on April 19, 2011
at 5:21 am
Yess, matur nuwun atas sarannya. GBU
By: djarotpurbadi on August 31, 2011
at 12:59 pm
Saya dari Perumahan cileungsi indah – Bogor, mohon ijin mengadop sesuai dengan kebutuhan untuk di lingkungan saya. Terima kasih
Wassalam
By: hengky on May 8, 2012
at 2:10 am
forumnya sangat bermanfaat untk daerah lainnya, terimakasih
By: Awang Brebes on June 24, 2012
at 8:13 am